BLT DD Untuk Masyarakat Negeri Hila
Sejak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merevisi kembali Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Pengelolaan Dana Desa melalui PMK Nomor 50/PMK.07/2020 yang berlaku mulai tanggal 19 Mei 2020 lalu. Dana Desa diprioritaskan untuk pelaksanaan BLT Desa sehingga Pemerintah Desa wajib menganggarkan dan melaksanakan kegiatan BLT Desa. Tujuan dari revisi PMK tersebut bertujuan untuk mempercepat pelaksanaan Bantuan Langsung Tunai Desa (BLT Desa). Sudah sejak bulan Mei Tahun 2020 kemarin Bantuan Langsung Tunai Dana Desa dibagikan kepada 168 KPM ( Kelompok Penerima Manfaat). Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-Dana Desa), sendiri adalah bantuan keuangan yang bersumber dari Dana Desa dan ditujukan bagi masyarakat miskin dan rentan yang kesulitan dalam memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari terutama akibat wabah COVID-19.
Kemudian untuk Kriteria penerima BLT DD sendiri masih sama dengan aturan sebelumnya, di dalam PMK 50/2020 kriteria calon keluarga yang berhak menerima BLT desa adalah keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di desa bersangkutan.
Sasaran penerima BLT DD ini merupakan masyarakat desa yang masih membutuhkan bantuan ekonomi seperti masyarakat yang kehilangan mata pencaharian akibat COVID-19, masyarakat yang belum terdata pada kelompok penerima bantuan sosial lainnya, dan masyarakat yang memiliki anggota keluarga dengan sakit kronis.
Nah sebelum ditentukan siapa yang behak menerima bantuan ini. Sudah barang tentu menjadi kewajiban desa yaitu perangkat desa serta BPD (Saniri) untuk memutuskan bersama siapakah yang layak untuk menerima bantuan tersebut melalui musyawarah yang diselenggarakan sebelum pembagian BLT DD. Pada Tahun 2020 negeri Hila sudah Membagikan BLT DD selama 6 bulan berjalan. 3 bulan pertama sebesara Rp 600.000 per bulan dan 3 bulan berikutnya sebesar Rp 300.000.
Sementara itu di tahun 2021 juga Selama pandemi Covid-19, dana desa diprioritaskan untuk pemulihan ekonomi dan pengembangan sektor prioritas di desa . BLT DD di negeri Hila diberikan sebanyak Rp 300.000 per bulan sepanjang tahun 2021 ini dengan peningkatan jumlah KPM sebanyak 190 KPM dari yang semula hanya 168 KPM.
Mengenai persyaaratannya disadur dari beritadesa.kemendesa dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 222/PMK.07/2020, disebutkan bahwa penerima manfaat BLT Dana Desa harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
- Keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di desa bersangkutan.
- Tidak termasuk penerima bantuan PKH, Kartu Sembako, Kartu Prakerja, Bansos Tunai, dan program bantuan sosial pemerintah lainnya.
Rincian keluarga penerima manfaat berdasarkan kelompok pekerjaan yang ditetapkan dengan peraturan kepala desa.
Dalam proses pendataan keluarga penerima manfaat BLT Dana Desa, akan mempertimbangkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Kementerian Sosial.